Implentasi Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Abstract
Latar Belakang: Masalah rokok pada saat ini sudah menjadi masalah besar yang menyebabkan kematian di Indonesia. UU No. 44/2009 Tentang Rumah Sakit (RS) menyebutkan setiap RS mempunyai kewajiban memberlakukan seluruh lingkungan RS sebagai Kawasan Tanpa Merokok (KTR). RS Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe telah menerapkan KTR sesuai SK direktur RS namun sejauh ini pelaksanaannya belum berhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan SK Direktur RSUD Kabanjahe No. 1255 / RSU / 2016 Tentang penerapan KTR di RSUD Kabanjahun tahun 2017.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara, observasi berperan serta, dokumentasi dan triangulasi dengan sampel terdiri dari 4 orang pegawai dan 2 orang pasien RSUD Kabanjahe dan menggunakan instrumen buku catatan, tape recorder, kamera dan peneliti sebagai instrumen. Kepercayaan terhadap hasil penelitian dilakukan dengan pengujian kredibilitas, depenabilitas, proses dan hasil penelitian. Penelitian dilakukan di RSUD Kabanjahe.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum berjalan dengan baik walaupun telah dilaksanakan selama delapan tahun. Hal ini dikarenakan beberapa factor penghambat seperti Direktur RS dan jajarannya masih merokok, tidak ada perda yang mengatur tentang KTR, tidak adanya komitmen Direktur dalam menjatuhkan sanksi dan membentuk komite pengawas KTR.
Kesimpulan: Penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum sesuai dengan SK Direktur atau belum berhasil. Pimpinan rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan disposisi, dan struktur birokrasi dalam mendukung kebijakan KTR.
Full text article
Authors
Authors who publish with Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (JIKM) agree to the following conditions:
- The author retains the copyright and gives the editorial board the first right to be published with work that is simultaneously licensed under the Creative Commons Linking License that allows others to share (copy and redistribute) material in the media or format an adaptation of the work for any purpose.
- Authors can enter into separate additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published journal works (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in books), with recognition of the initial publication of this journal.