Konteks Penyelenggaraan Kebijakan Jamkesda di Era Jaminan Kesehatan Universal Secara Nasional
Abstract
Latar Belakang: Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan dilaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional mulai Januari 2014 untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat secara bertahap dikenal dengan istilah Universal Health Coverage. Di sisi lainnya, beberapa Pemda tetap mempertahankan menyelenggarakan sendiri Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana posisi Jamkesda jika Pemerintah sudah berkomitmen menjamin seluruh penduduk? Oleh karena itu perlu dikaji bagaimana konteks penyelenggaraan Jamkesda dalam era jaminan kesehatan universal.
Metode: Makalah ini merupakan study literature dari berbagai sumber terkait dengan penyelenggaraan kebijakan Jamkesda dan Jaminan Kesehatan Nasional. Analisis kebijakan (analysis of policy) dilakukan terhadap konteks penyelenggaraan Jamkesda dilihat dari aspek legal, situasional dan struktural.
Hasil: Penyelenggaraan Jamkesda pada dasarnya tidak menyalahi konteks kebijakan UU SJSN. Adanya UU No 32 tahun 2004 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan Jamkesda sebagai wujud tanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan di bidang kesehatan. Dari aspek situasional, kondisi cakupan peserta JKN yang belum menjangkau seluruh penduduk menjadi penguat dan pendorong Pemda untuk tetap mempertahankan Jamkesda dengan pertimbangan untuk melayani masyarakat yang tidak terjamin sampai Universal Health Coverage tercapai pada tahun 2019. Dari aspek struktural, perlu penyesuaian jenis pelayanan Jamkesda pada waktu JKN sudah mencakup penduduk secara universal. Pemda dapat menambahkan benefit pelayanan yang bersifat komplementer dan atau suplementer sehingga tidak terjadi duplikasi.
Kesimpulan: Konteks penyelenggaraan kebijakan Jamkesda tetap masih perlu dilaksanakan dalam era jaminan kesehatan universal secara nasional berdasarkan pertimbangan aspek legal, situasional dan struktural. Disarankan kepada Pemda agar dapat mempertimbangkan pengintegrasian Jamkesda ke JKN sehingga pelaksanaannya dapat lebih berkesinambungan dan sejalan dengan program nasional.
Kata kunci: Kebijakan, Jaminan, Jamkesda, Universal Health Coverage.
Full text article
Authors
Authors who publish with Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (JIKM) agree to the following conditions:
- The author retains the copyright and gives the editorial board the first right to be published with work that is simultaneously licensed under the Creative Commons Linking License that allows others to share (copy and redistribute) material in the media or format an adaptation of the work for any purpose.
- Authors can enter into separate additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published journal works (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in books), with recognition of the initial publication of this journal.