Peran Kemitraan Sektor Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Perluasan Kepesertaan JKN di Kabupaten Banyuasin
Abstract
Latar Belakang: Berdasarkan data kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Palembang persentase kepesertaan yang terendah adalah Kabupaten Banyuasin, yaitu sebesar 36,33% (peserta terdaftar 338.075 orang/penduduk 930.523 orang). Salah satu strategi dalam perluasan kepesertaan adalah keterpaduan antar instansi (kemitraan dengan sektor lain). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran kemitraan sektor kesehatan dan non kesehatan dalam perluasan kepesertaan JKN di Kabupaten Banyuasin.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi. Analisa data yang digunakan adalah analisis isi.
Hasil Penelitian: Kemitraan yang terjalin antara sektor kesehatan dan non kesehatan dengan BPJS Kesehatan dalam perluasan kepesertaan JKN ini memiliki tipe kemitraan, yaitu Partnerships. Terdapat komunikasi yang terjalin rutin dan baik dan beberapa kegiatan yang direncanakan bersama belum terealisasikan. Kemitraan ini memiliki MoU dan SK, tapi tidak diturunkan ke instansi-instansi terkait. Keikutsertaan pemangku kepentingan utama sudah baik, dan mitra bersikap fleksibel dengan adanya perubahan peraturan maupun tugas. Visi misi bersama khusus perluasan kepesertaan tidak tertuang dalam bentuk tertulis, tidak ada dokumen tertulis mengenai pembagian peran dan masih ada pihak yang belum yakin bahwa UHC Tahun 2019 akan tercapai.
Kesimpulan: Kemitraan yang terjalin antara sektor kesehatan dan non kesehatan dengan BPJS Kesehatan dalam perluasan kepesertaan JKN sudah berjalan. Namun, masih ada kekurangan. Saran penelitian ini adalah sebaiknya kesepakatan visi misi bersama dan pembagian peran dituangkan dalam bentuk tertulis. Hendaknya pemerintah daerah meneruskan MoU kepada pihak instansi terkait serta terjalinnya koordinasi yang baik antar mitra.
Full text article
Authors
Authors who publish with Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (JIKM) agree to the following conditions:
- The author retains the copyright and gives the editorial board the first right to be published with work that is simultaneously licensed under the Creative Commons Linking License that allows others to share (copy and redistribute) material in the media or format an adaptation of the work for any purpose.
- Authors can enter into separate additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published journal works (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in books), with recognition of the initial publication of this journal.